Dari penjelasan Perkumpulan Obstertri dan Ginekologi Indonesia atau POGI telah merekomendasikan pemberian vaksin covid untuk ibu hamil (vaksin COVID-19). Dengan adanya rekomendasi itu juga dikeluarkan mengingat ibu hamil bisa mengalami keadaan-keadaan yang lebih berat saat terpapar Covid-19. Oleh karena itu, vaksinasi ketika kehamilan diharapkan akan mencegah ibu hamil bergejala berat.
Dengan mendapatkan vaksinasi dalam masa kehamilan maka akan mencegah ibu hamil punya bergejala berat bila terpapar Covid-19.
Supaya Tidak Kondisi lebih Berat
Sebelumnya, Pada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC juga telah menyebutkan, jika ibu hamil terinfeksi Covid-19 maka akan mengalami keadaan yang lebih berat ketimbang ibu yang tak hamil, jadi membutuhkan perawatan di rumah sakit, kemudian di ruang intensif atau juga ventilator, dan juga membutuhkan alat bantu napas lainnya.
Karena virus corona juga dapat meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan juga komplikasi kehamilan lainnya. Maka, vaksin diharapkan dapat membantu ibu hamil supaya bisa mempertahankan diri dari potensi buruk jika terinfeksi Covid-19.
Sebagai Antibodi
Kemudian banyak juga yang memaparkan, untuk dosis vaksin yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke dalam set, kemudian ditangkap oleh APC atau sel penyaji antigen dan juga akan dipecah menjadi peptide kecil yang diikat oleh MHC, selanjutnya akan dipresentasikan ke sel T helper atau CD 4.
Pada Sel CD 4 juga akan merangsang set limfosit-B untuk dapat mengeluarkan berbagai macam sitokin, yang telah berkembang menjadi selplasma untuk kemudian baru memproduksi antibodi.
Karena dengan antibodi yang diproduksi yaitu IgM atau antibodi M, IgG atau antibodi G dan juga netralisasi antibodi atau neutralizing antibody. Sehingga proses tersebut juga membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Kemudian Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga telah menyampaikan bahwa tidak masalah perempuan atau wanita hamil menerima vaksin Covid-19.
Dari kepala Peneliti WHO Soumya Swaminathan juga menjelaskan, bahwa tidak ada alasan vaksin corona dapat membahayakan ibu hamil. Karena hal ini juga didasarkan pada bahan baku yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut. Karena platform yang digunakan saat ini untuk vaksin yakni platform mRNA, untuk virus yang tidak aktif ataupun platform vektor virus atau protein subunit. Maka tidak satu pun dari mereka memuat virus hidup yang mampu berkembang biak di dalam tubuh dan akan berpotensi menimbulkan masalah lainnya. Kemudian untuk, manfaatnya bisa mendapatkan vaksin lebih besar jika dibandingkan risikonya.
Penjelasan dari Kemenkes
Pada juru Bicara Vaksinasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan yakni ibu Siti Nadia Tarmizi juga telah menuturkan, walaupun terdapat rekomendasi vaksin untuk ibu hamil, pihaknya juga telah menyebut sejauh ini vaksinasi untuk ibu hamil di Indonesia belum diperbolehkan. Hal ini juga terkait kebijakan vaksinasi untuk ibu hamil dari pihaknya masih menunggu izin dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Vaksin ini belum untuk ibu hamil. Ini juga sedang menunggu izin BPOM dan kajian Itagi. Itagi merupakan singkatan dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization, yakni badan independen yang akan memberikan advice ataupun masukan kepada Menteri Kesehatan terkait tentang dengan program vaksinasi.
Nah, kesimpulannya vaksinasi untuk ibu hamil di Indonesia saat ini masih belum di perbolehkan hal ini juga sedang dikaji ulang oleh para ahli. Demikian artikel kesehatan hari ini.